Ini syarat - syarat pemberkasan honor K-II kota Pekanbaru yang di umumkan kemaren sore (10/3/14) di kantor wali kota.
PENGUMUMAN
DAFTAR TENGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
Berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI nomor : B/789/M/PAN/2/2014 tanggal 09 Februari 2014
perihal Pengumuman Kelulusan peserta
seleksi CPNS tahun 2013 dan Tenaga Honorer Kategori II telah ditetapkan Tenaga
Honorer yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun
2014 dan diusulkan untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014 untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota
Pekanbaru selanjutnya nama – nama sebagaimana yang tercantum dalam Daftar
Tenaga Honorer Kategori II (TH KII) yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013
terlampir disampaikan kepada Publik terhitung mulai tanggal 10 s/d 20 Maret 2014
untuk dapat di verifikasi kembali kebenaran dan keabsahan dokumen masing –
masing yang bersangkutan.
Setelah masa penyampaian berakhir
peserta dinyatakan lulus seleksi agar melengkapi berkas / dokumen administrasi
pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai
berikut :
I.
PERSYARATAN
1.
Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun
dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
2.
Mempunyai masa kerja sebagai Tenaga Honorer
paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat
pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
3.
Penghasilan tidak dibiayai oleh APBN/APBD.
4.
Bekerja pada instansi pemerintah.
5.
Dinyatakan lulus Seleksi Tes Kompetensi Dasar
(TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
6.
Syarat lain yang ditentukan dalam perundang –
undangan.
II.
KELENGKAPAN
BERKAS ADMINISTRASI
a. Asli
Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
sebanyak 2 (dua)rangkap bermaterai Rp. 6000 di tujukan kepada Walikota
pekanbaru tertanggal 21 Maret s/d 08 April 2014
b.
2 (dua) lembar fotocopy Ijazah / STTB dan Daftar Nilai yang sesuai
dengan Data Verifikasi dan Validasi kecuali untuk jabatan Guru (Ijazah/STTB
yang dilampirkan dari tingkat pendidikan SD s/d terakhir) yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat berwenang, yaitu :
Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri dan Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakreditasi / disamakan dilegalisir langsung oleh :
·
Universitas / Institut : Rektor/Dekan/Pembantu
Dekan Bidang Akademik.
·
Sekolah Tinggi : Ketua/ Pembantu Ketua Bidang
Akademik.
·
Akademi /Politeknik : Direktur/Pembantu direktur
Bidang Akademik.
·
Lulusan Sekolah/Perguruan tinggi swasta yang tidak
terakreditas dilegalisir oleh Kopertis yang bersangkutan.
·
Lulusan Sekolah/Perguruan tinggi Luar Negeri
dilegalisir oleh Panitia penilaian
Ijazah Luar Negeri dari Departemen terkait dan dilengkapi dengan
Fotocopy penetapan penyelenggaraan Ijazah/STTB dari panitia penilaian Ijazah
Luar Negeri dari Departemen terkait yang
telah di legalisir.
·
Lulusan Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama
dan Sekolah Menengah Atas / Kejuruan dilegalisir kepala Satuan Pendidikan yang
mengeluarkan Ijazah /STTB yang bersangkutan.
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan Ijazah/STTB sudah tidak
beroperasi atau ditutup Pengesahan
Fotocopy Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan (Permendiknas No. 59 Tahun 2008)
c. Pasphoto
terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 masing – masng sebanyak 6 (enam) lembar dengan
menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut.
d. 2
(dua) rangkap fotocopy keputusan / bukti pengangkatan pertama s.d terakhir
sebagai tenaga honorer (SK setiap tahunnya tidak terputus – putus) yang
disahkan oleh Pejabat yang berwenang paling rendah Pejabat Struktural Eselon
III
e. Asli
2 (dua) rangkap Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital / balok dan tinta hitam serta telah ditempel pasphoto ukuran 3 x 4 cm sesuai dengan lampiran 1-c
Keputusan Kepala BKN nomor 11 Tahun 2002. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar di
isi pengalaman kerja yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai Tenaga
Honorer.
f. Asli
dan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Catatan
Kepolisian dari Kepolisian setempat yang digunakan untuk “Melengkapi persyaratan pengangkatan CPNS”.
g. Asli
dan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keterangan sehat
jasmani dan rohanis dari Dokter Pemerintah untuk melengkapi persyaratan
usul pengangkatan CPNS.
h. Asli
dan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keterangan tidak
mengkomsumsi/menggunakan narkotika psikotropika prekusor dan zat adiktif
lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah yang digunakan untuk melengkapi persyaratan usul pengangkatan CPNS”.
i. Asli
2 (dua) rangkap Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 1-d keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang berisi tentang :
·
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak
pidana kejahatan ;
·
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri /
Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD
dan Pegawai Swata ;
·
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri
/ Pegawai Negeri ;
·
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
·
Tidak menjadi anggota dan / Pengurus anggota
Pengurus Partai Politik ;
j. Asli
2 (dua) rangkap Surat Pernyataan telah secara nyata dan absah melaksanakan
tugas sebagai Tenaga Honorer yang
ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas/kantor/bagian/Camat tempat tenaga
honorer bertugas (formulir terlampir).
k. Asli
2 (dua) Rangkap Surat Tanggung Jawab Mutlak Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) sebagaimana Formulir terlampir;
l. Asli
2 (dua) Rangkap Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga Honorer
sebagaimana Formulur terlampir.
III.
TATA
CARA PENYAMPAIAN DAN WAKTU
1.
Untuk tertib administrasi penerimaan berkas
dilakukan oleh Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana tenaga
honorer bekerja yang selanjutnya
disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar Kepala Walikota Pekanbaru
C.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru, disertai kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud angka II huruf a s/d i ;
2.
Peserta sebagaimana tercantum dalam daftar
tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 terlampir
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) apabila dapat menunjukkan dokumen asli / sah serta memenuhi
ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Untuk itu setiap Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana tenaga honorer bekerja wajib menyeleksi ,
memeriksa dan bertanggung jawab penuh akan kebenaran berkas administrasi masing
– masing tenaga honorernya. Apabila dikemudian hari ditemukan berkas administrasi
yang tidak benar menurut ketentuan yang berlaku maka pimpinan kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dituntut dimuka pengadilan.
3.
Setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dimana tenaga honorer bekerja wajib menyusun berkas masing –masing
tenaga honorer yang dipisahkan dalam 2 (dua) rangkap secara berurutan
sebagaiman dimaksud angka II huruf a s/d I dan dimasukkan dalam map tulang
dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. Tenaga
Guru : Map Tulang Berwarna Merah
b.Tenaga
Kesehatan : Map Tulang Berwarna Hijau
c. Tenaga
Teknis Adm. : Map Tulang Berwarna Kuning.
IV.
TEMPAT
DAN WAKTU PENYERAHAN BERKAS
1. Pengumuman
diawali dengan proses penyampaian Daftar kelulusan Tenaga honorer Kategori II
kepada publik yang dimulai dari tanggal 10 s.d. 20 Maret 2014, yang selanjutnya
diikuti dengan proses penyerahan berkas dokumen mulai tanggal 21 Maret s/d 8 April 2014 dari pukul 08.0
s/d 15.30 WIB.
2.
Setiap Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) wajib menyampaikan dan menyerahkan berkas administrasi tenaga honorernya
kepada Walikota Pekanbaru Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pekanbaru
paling lambat pada hari Jum’at, tanggal
11 April 2014;
3.
Tempat penyerahan berkas adalah :
Panitia
Pengadaan CPNS Kota Pekanbaru
Badan
Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru
Jl. Jendral
Sudirman No. 464 Pekanbaru
4.
Apabila Kelengkapan/berkas administrasi Tenaga
Honorer KII, angka II huru a s/d I tersebut diatas tidak dapat dipenuhi sampai
dengan batas waktu yang ditentukan maka bersangkutan dianggap tidak memenuhi
syarat dan dinyatakan mengundurkan diri atau tidak bersedia untuk diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kota
Pekanbaru.
Demikian
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahaui dan ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya.
DIKELUARKAN DI : PEKANBARU
PADA
TANGGAL : 07 MARET 2014
WALIKOTA
PEKANBARU
H.
FIRDAUS
Tembusan
disampaikan kepada yth.
1. Bapak
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta
2. Bpk.
Gubernur Riau Cq. Kepala BKD Prov Riau di Pekanbaru
3.
Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus